"rasa aman dan terlindungi dari bencana adalah hak asasi rakyat"

Minggu, 16 Oktober 2011

Relawan Penanggulangan Bencana Indonesia

Jatinangor, Sumedang, 14 Oktober 2011 
Sebagai wujud dari penerapan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bahwa penanggung jawab penanggulangan bencana (PB) bukan hanya tugas pemerintah saja, tetapi dunia usaha dan masyarakat. Masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam PB, yaitu salah satunya dengan menjadi relawan PB. Oleh karena itu pengembangan jumlah dan mutu relawan jadi penting.
“Ada sejumlah 18.000 relawan PB yang telah diinvetarisasi dan disertifikasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Agar pengelolaan dan pembinaan relawan PB dapat berjalan dengan lebih baik maka BNPB sedang menyiapkan Pedoman Penyelenggaraan Relawan PB, “demikian papar Direktur Pemberdayaan Masyarakat BNPB Ir. H. Medi Herlianto, CES, MM., dalam acara “Gelar Relawan Penanggulangan Bencana Tahun 2011” di Bumi Perkemahan Kiara Payung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Jumat malam (14/10). Acara dengan tema ‘Relawan Menjadi Pilar Penting dalam Penanggulangan Bencana’ ini diikuti oleh lebih dari 400 peserta relawan PB yang berasal dari 25 organisasi sosial masyarakat dan 16 lembaga usaha, 6 perguruan tinggi dan Instansi Pemerintah dari Jakarta dan Jawa Barat.
Acara dalam Gelar Relawan PB ini meliputi
(1) Apel Siaga gelar relawan,
(2) Diskusi Cluster,
(3) Pembelajaran cluster relawan,
(4) Simulasi PB,
(5) Sertifikasi relawan,
(6) Api unggun dan Refleksi Kegiatan, serta
(7) Informasi dan media komunikasi.
Pada acara ini juga terdapat pameran kebencanaan yang diikuti oleh lembaga usaha dan organisasi serta instansi pemerintah dan perguruan tinggi dengan menampilkan beberapa informasi kebencanaan dan peralatan pendukung kebencanaan. Medi Herlianto mengatakan, “Pengertian relawan PB adalah seseorang atau sekelompok orang, yang memiliki kemampuan dan kepedulian dalam PB yang bekerja secara ikhlas untuk kegiatan PB. Prinsip kerja yang mendasari relawan adalah mandiri, profesional, solidaritas, sinergi dan akuntabilitas. Para relawan PB tersebut mempunyai hak, kewajiban dan peran dalam upaya penyelenggaraan PB. Persyaratan untuk dapat menjadi relawan PB adalah sebagai berikut:
1. 1. Warga Negara Indonesia (WNI) usia min. 18 tahun.
2. 2. Sehat jasmani dan rohani.
3. 3. Berdidekasi tinggi dalam kerelaan.
4. 4. Mandiri dan koordinatif.
5. 5. Memiliki pengetahuan, keahlian dan ketrampilan tertentu dalam kebencanaan.
6. 6. Tidak dalam masalah pidana dan subversi.
7. 7. Punya lembaga induk pembina.
8. 8. Telah mengikuti kegiatan pelatihan dasar PB.

Hak kewajiban relawan PB antara lain:
1. 1. Mendapatkan pengakuan atas peran dan tugasnya sesuai ketrampilan dan keahliannya.
2. 2. Mendapatkan pengetahuan tentang PB.
3. 3. Mengundurkan diri sebagai relawan.
4. 4. Hak sesuai dengan aturan atau ketentuan lembaga yang menangunginya

Kewajiban relawan PB
1. 1. Melakukan kegiatan PB.
2. 2. Mentaati peraturan dan prosedur yang berlaku.
3. 3. Menjunjung tinggi azas dan prinsip kerja relawan.
4. 4...Mempunyai bekal pengetahuan dan ketrampilan.
5. 5. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan.
6. 6. Menyediakan waktu untuk melaksanakan tugas kemanusiaan. Medi Herlianto menekankan bahwa peran relawan tidak hanya pada saat tanggap darurat saja, tapi relawan juga terlibat di semua tahap penanggulangan bencana baik pada pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana. Peran relawan PB pada saat pra bencana adalah mendukung penyusunan kebijakan, perencanaan, pengurangan risiko bencana, upaya pencegahan dan kesiapsiagaan serta peningkatan kapasitas bagi masyarakat melalui bimbingan dan pelatihan (coaching and training).

Peran relawan PB pada saat tanggap darurat antara lain:
  1. Setiap relawan yang hadir di lokasi bencana: dalam koordinasi/komando organisasi Incident Command System (ICS), melaksanakan tugas sesuai dengan keahliannya, serta jelas fungsi dan perannya. 
  2. Mendukung kegiatan-kegiatan pada tanggap darurat seperti rescue dan evakuasi, kesehatan, logistik, dumlap dan pendataan. Sementara itu peran relawan PB pada saat rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana antara lain: 
  • Perbaikan darurat. 
  • Pembuatan hunian sementara (huntara). 
  • Pemberian kebutuhan dasar korban bencana: 
  • Pelayanan kebutuhan pangan. 
  • Pelayanan kebutuhan sandang. 
  • Pelayanan kebutuhan kesehatan. 
  • Pelayanan kebutuhan air bersih dan sanitasi. Pemulihan sosial psikologis. 
Untuk pengerahan relawan PB dilakukan secara mandiri dan atau oleh pemerintah. Pengerahan secara mandiri/swadaya dilakukan oleh individu dan kelompok. Sedangkan pengerahan oleh pemerintah dilakukan dengan cara melalui induk organisasi induknya, melalui induk pembinanya dan melalui pembina teknisnya. Untuk memudahkan pengelolaan dan pembinaan relawan PB maka sumber daya relawan ini dibagi menjadi sistem klaster (cluster) atau kelompok kerja. Ada 9 (sembilan) cluster yang membidangi kerja-kerja relawan PB antara lain:
1. Klaster (cluster) Tim Reaksi Cepat (TRC).
2. Klaster (cluster) Pos Komando/Koordinasi (Posko).
3. Klaster (cluster) Medis.
4. Klaster (cluster) Logistik.
5. Klaster (cluster) Evakuasi.
6. Klaster (cluster) Shelter.
7. Klaster (cluster) Dapur Umum.
8. Klaster (cluster) Psikososial.
9. Klaster (cluster) Komunikasi.

--- dp --- Sumber :Djuni Pristiyanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar